TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemerkosa Anak Dibawah Umur Asal Kota Serang, Berhasil Diciduk Polisi

Oleh: BNN
Selasa, 07 Maret 2023 | 12:58 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

SERANG — Tersangka penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur asal Kota Serang berinisial SB, berhasil diciduk oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. SB diciduk Polda Lampung saat bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.

Sementara kondisi korban saat ini masih dalam penanganan oleh tim UPTD PPA pada DP3AKKB Provinsi Banten, untuk dilakukan pemulihan psikologis, rehabilitasi, hingga pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan.

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Siti Maani Nina, mengatakan bahwa Polda Lampung telah berhasil menangkap pelaku. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung maupun dengan UPTD Lampung terkait dengan hal tersebut.

“Kalau urusan korban mungkin dengan kami, kalau urusan pelaku menjadi urusan sepenuhnya APH atau dalam hal ini Polda Lampung,” ujarnya saat diwawancara oleh awak media, Senin (6/3).

Nina menuturkan bahwa semua kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Banten, semuanya tengah ditangani oleh masing-masing instansi, dan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Harapan kami, si pelaku mendapatkan hukuman setimpal, karena sudah diatur dengan Undang-undang. Sementara si korban ini kita coba lakukan pemulihan dan bagaimana hak anak itu mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga rehabilitasi bisa ia dapatkan dengan baik,” katanya.

Terpisah, Polda Lampung1 menggelar konferensi pers berkaitan dengan penculikan dan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak asal Kota Serang. Dalam konferensi tersebut, terungkap bahwa pelaku, SB, ditangkap pada Kamis (2/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku merupakan pria berusia 45 tahun.

Demikian disampakan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung, Senin (6/3).

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.

Pelaku penculikan dan pemerkosaan anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban. Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, ia melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap korban.

SB mengakui bahwa pada saat peristiwa penculikan terjadi, ia mengajak korban untuk bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur. Kemudian, korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.

Selanjutnya, saat tidak sadarkan diri, pelaku pun melancarkan aksinya. Sedangkan untuk aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada (22/2).

Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.

“Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, Polda Lampung pun langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan. Tak hanya itu, mereka juga menempatkan korban penculikan dan pemerkosaan itu di rumah aman.

“Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Tak berselang lama, pada Kamis (2/3) sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah. Sebelumnya, mereka terlebih dahulu melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang, Polda Jateng terkait dengan keberadaan tersangka.

“Pada pukul 19.50 WIB berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya.

Atas kejahatannya yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo