TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bakal Capres Cawapres Ditantang Buka Data Patuh Pajak

Ayo, Siapa Yang Beraniā€¦

Laporan: AY
Jumat, 17 Maret 2023 | 10:57 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tak punya kuasa meminta bakal calon presiden dan wakil presiden (capres cawapres) membuka data kepatuhan pajak ke publik. Karena itu, pihaknya menantang capres cawapres melakukan itu tanpa perlu diatur terlebih dahulu.

“Kalau ada imbauan, katakan lah itu men­jadi syarat, kemudian men-declare atau mengumumkan (kepatuhan pajak) dirinya (capres) kepada publik, saya kira itu lebih baik. Karena pada prinsipnya kepemimpi­nan yang efektif itu adalah ketela­danan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, kemarin.

Dia pun menggarisbawahi, jika bakal capres tetap tak mau buka-bukaan terkait kepatuhan pajaknya, maka tak mem­buat dirinya otomatis gagal jadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"KPU meminta itu, bisa-bisa saja, tapi tidak menjadi bagian yang harus diper­syaratkan,” jelasnya.

Hasyim menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), bakal capres yang ingin mendaftar hanya disyaratkan melampir­kan wajib pajak. Mereka tak diharuskan mengumumkannya ke publik.

“Calon itu menyampaikan surat ket­erangan bukti SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan ada surat keterangan kantor pajak di mana dia terdaftar wajib pajak, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan te­lah mengurus SPT-nya,” ungkap Hasyim.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menambahkan, pihaknya membuka pe­luang bakal calon anggota legislatif atau caleg turut melampirkan bukti kepatuhan pajak pada saat mendaftar sebagai caleg. Namun, aturan tersebut harus dibahas terlebih dahulu.

Pembahasan itu perlu dilakukan lantaran di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak mengatur kebi­jakan kepatuhan wajib pajak bagi calon anggota legislatif. Sebab, UU Pemilu hanya mengatur kebijakan patuh pajak bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Ya (terbuka peluang). Artinya itu akan dibahas. Dalam konteks pembuatan aturan, pasal 75 ayat 4 KPU wajib kon­sultasi dengan DPR. Selain konsultasi, ada yang namanya harmonisasi bervsama Kementerian Hukum dan HAM, lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga ke­menterian terkait/pemerintah,” jelasya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sepakat jika KPU membuat aturan agar capres cawapres buka-bukaan ke publik soal kepatuhan pembayaran pajak. Aturan itu nantinya bisa dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“(Jika) nanti kemudian dimasukkan dalam satu syarat (kewajiban keterbukaan pembayaran pajak capres) saya kira ng­gak ada masalah. Nanti kita lihat PKPU. Kan KPU yang buat kriteria-kriteria itu,” ucap Doli.

Dia mengatakan, bagaimana pun, bayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi warga negara. Apalagi, untuk para calon pemimpin dan wakil rakyat.

“Bayar pajak itu kan wajib,” ujar legislator dari Partai Golkar itu.

Meski begitu, Doli mengatakan, selama ini pejabat publik juga wajib mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Jika para pejabat publik tak bayar, pasti akan ketahuan.

“Kalau nggak dimasukkan dalam syarat, kalau kita nggak bayar, pajak pasti diteriaki, diumumkan ke mana-mana,” ungkap Doli.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah men­dorong capres cawapres dan caleg di Pemilu 2024 buka-bukaan terkait pem­bayaran pajak.

“Pemerintah tentunya mengimbau calon bagi kepala daerah nasional dan legislatif patuh terhadap kewajiban pajak,” kata Tito.

Bahkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu diminta bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan ke­patuhan pembayaran pajak para peserta Pemilu 2024. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo