TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkot Siap Bikin Posko Pengaduan THR

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 31 Maret 2023 | 07:11 WIB
Walikota Tangsel Benyamin Davnie, memberikan keterangan terkait akan melakukan rapat koordinasi bersama dengan perusahaan terkiat pemberiaan THR Ramadan tahun ini. (Ist)
Walikota Tangsel Benyamin Davnie, memberikan keterangan terkait akan melakukan rapat koordinasi bersama dengan perusahaan terkiat pemberiaan THR Ramadan tahun ini. (Ist)

SETU - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana membuka posko pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR). Pemkot juga akan berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Kota Tangsel terkait ketentuan dan pembayaran THR itu.

"Sejauh ini belum ada posko pengaduan untuk pekerja, dan ini akan kita segera rapatkan terkait posko pengaduan. Nanti melalui Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Benyamin Davnie, Wali Kota Tangsel.

Posko pengaduan THR ini nantinya menampung persoalan antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR Idul Fitri 1444 H. “Kita mengharapkan agar seluruh perusahaan yang ada di Kota Tangsel mengikuti aturan yang ada untuk membayarkan THR karyawannya tepat waktu,” terang Benyamin.

Benyamin mengatakan, pihaknya sedang mengkoordinasikan terkait THR 2023 untuk pekerja atau buruh di Tangsel.

“Ya nanti Dinas Ketenagakerjaan akan lakukan koordinasi dengan Tripartite untuk menindaklanjuti ketentuan dari Kemenaker,” kata Benyamin.

Benyamin mengharapkan ketentuan aturan yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat dijalani oleh perusahaan yang ada di Tangsel agar para pekerja mendapatkan haknya.

Diketahui, pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo