TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tawuran Remaja di Cilincing Memakan Korban, Polisi Sudah Amankan Pelaku

Oleh: Mg1
Editor: admin
Jumat, 31 Maret 2023 | 14:13 WIB
Polisi berhasil menyita senjata tajam yang digunakan para remaja untuk tawuran di Cilincing, Jakarta Utara. (Ist)
Polisi berhasil menyita senjata tajam yang digunakan para remaja untuk tawuran di Cilincing, Jakarta Utara. (Ist)

JAKARTA - Aksi tawuran yang terjadi di kawasan Semper, Cilincing, Jakarta Utara, memakan korban berinisial KM (17) yang terluka akibat kejadian tersebut. Atas hal tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

"Telah kami amankan 3 orang remaja (siswa SMP) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban KM," kata Kapolsek Cilincing Haris Akhmat Basuki, Jumat (31/3/2023).

Para pelaku penganiayaan terhadap korban pada Selasa (21/3) tersebut, berinisial BN (16), FD (16), dan RB (16). Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, mereka ternyata janjian di media sosial untuk melakukan tawuran.

"Tawuran berawal karena saling ejek, saling nantang dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam" jelasnya.

Diketahui, korban KM bukanlah anggota dari dua kelompok tersebut. Ia hanya diajak oleh salah satu temannya yang merupakan anggota salah satu kelompok.

Korban mengalami luka di bagian punggung, paha, dan telapak tangan yang hampir putus lantaran diserang secara membabi buta oleh para pelaku usai terjatuh.

"Korban ikut karena diajak oleh salah satu kelompok," ucap Haris.

"Saat tawuran korban jatuh terduduk, para pelaku (BN, FD, dan RB) yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban," sambungnya.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam dan juga baju korban. Atas hal tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

"Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta," ungkapnya.

Komentar:
Berita Terkini
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit