TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Total Suap 14,5 Miliar, KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur KA

Laporan: AY
Kamis, 13 April 2023 | 08:21 WIB
Kesepuluh tersangka kasus suap pembangunan jalur KA tiba di gedung KPK. (Ist)
Kesepuluh tersangka kasus suap pembangunan jalur KA tiba di gedung KPK. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus suap pembangunan jalur Kereta Api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Kesepuluh orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (11/4).

"Setelah melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).

Kesepuluh tersangka adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Muchamad Hikmat, dan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim.

Kemudian, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.

Lalu, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan, serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, yaitu sekitar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," papar Tanak.

Total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta. KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri dugaan adamya suap lainnya.

"Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," janjinya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, 10 orang tersangka itu dijebloskan ke sel tahan di tujuh rutan berbeda untuk 20 hari pertama. Dion Renato Sugiarto ditahan di Rutan Polres Jaksel, Muchamad Hikmat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Harno Trimadi di Rutan KPK Kavling C1.

Lalu, Bernard Hasibuan dan Achmad Affandi di Rutan Polres Jakarta Timur; Putu Sumarjaya di Rutan Jakarta Pusat; dan Syntho Pirjani Hutabarat di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Yoseph Ibrahim, Parjono, Fadliansyah di Rutan Polres Jakbar.

"Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," tandas Tanak. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo