TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawaslu Temukan Data Bermasalah Di DPS

Jumlahnya Ribuan

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 08 Mei 2023 | 07:11 WIB
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muihammad Acep mengumukan adanya temuan data bermasalah dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Tangsel. (dra)
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muihammad Acep mengumukan adanya temuan data bermasalah dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Tangsel. (dra)

SETU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel temukan ribuan data pemilih yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Data ini ditemukan oleh Bawaslu Kota Tangsel setelah membandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap 3 Pemilu 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, dari data yang dimiliki oleh Bawaslu diketahui ada sebagian yang dinyatakan tidak sesuai. “Setidaknya ada 4.050 data yang kami periksa dan disesuaikan dengan DPS Pemilu 2024,” ujar Acep.

Dia menambahkan, 4.050 data yang diperiksa merupakan 0,39 persen dari DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU yaitu sebanyak 1.026.913 dari tujuh kecamatan di seluruh Kota Tangsel.

 Adapun analisa yang dilakukan menjadi empat katagori, yang pertama adalah data yang tidak terdaftar dalam DPS Pemilu 2024. Kemudian jumlah terdaftar, namun berbeda TPS masih wilayah Tangsel, serta jumlah TPS berbeda di luar wilayah Tangsel dan terakhir adalah jumlah nama yang berbeda.

Menurut Acep, sebanyak 14 persen data atau sebanyak 600 data tidak terdaftar dalam DPS. Sementara itu sebanyak 50 persen atau sebanyak 2.023 data ditemukan tidak sesuai. Kasus ini biasanya ditemukannya data pemilih yang terdaftar dalam satu TPS namun tidak sesuai dengan TPS yang terdata di dalam data KPU.

“Sementara sisanya, 36 persen atau sebanyak 1.472 data sudah sesuai dengan DPS Pemilu 2024. INi dari hasil yang kita teliti,” Ujar Acep.
 Dari hasil temuan ini, Bawaslu memberikan masukan kepada KPU untuk melakukan sinkronisasi data kembali. Agar seluruh masyarakat di Kota Tangsel bisa mendapatkan hak pilihnya yang sesuai.

Diingatkan kembali bahwa hak pilih merupakan unsur penting dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang. “Sehingga jika dalam proses pelaksanaan tahapannya ditemukan kelalaian makan perlu ditindak. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 220 UU 07 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilu,” papar Acep.

Dia melanjutkan, dalam dasar hukum tersebut, jika Bawaslu menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian terhadap anggota KPU atau penyelenggara yang dapat merugikan warga negara Indonesia, maka Bawaslu berhak menyampaikan temuan tersebut kepada yang bersangkutan. “Kemudian, dari temuan tersebut, harus ditindaklanjuti oleh KPU untuk segera diselesaikan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo