TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Truk Tambang Hanya Boleh Lewat Tol di Siang Hari

Oleh: BNN/AY
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:05 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid. (Ist)
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid. (Ist)

TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mengganti Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang Tambang. Sebagai gantinya, Pemkab menerbitkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid menjelaskan, bahwa  Peraturan Bupati Tangerang No 47 Tahun 2018 tentang jam operasional kendaraan barang tambang dipandang perlu untuk direvisi. Setelah tiga kali dilakukan pembahasan, akhirnya diresmikan Perbup baru Nomor 12 Tahun 2022.

Dia membeberkan perbedaan yang signifikan antara Perbup No 47 Tahun 2018 dan No 12 Tahun 2022. Di antaranya, kendaraan golongan II kini diperkenankan melintas di luar jam operasional. Sementara kendaraan golongan III, IV dan V tetap harus mengikuti jam operasional yang ada di Perbup No 12 Tahun 2022.

Selanjutnya terkait ruas jalan, dalam Perbup No 47 Tahun 2018, kendaraan tambang hanya dilarang melintas pada ruas Jalan Kabupaten Tangerang. Sementara pada Perbup No 12 Tahun 2022 seluruh ruas jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dilarang dilintasi oleh kendaraan tambang selama di luar jam operasional. Sementara jam operasional tetap pukul 22:00 wib hingga 05:00 wib.

“Dalam Perbup No 12 Tahun 2022 juga seluruh komponen diwajibkan untuk turut serta dalam pengawasan diantaranya, Dishub, Kepolisian, TNI, Camat, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang,”kata pria yang disapa akrab Rudi kepada Satelit News (Tangsel Pos Group), Rabu (13/7) di Pendopo Bupati Tangerang.

Moch Maesal Rasyid menyatakan penerbitan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 dilakukan melalui sejumlah tahapan. Termasuk diantaranya menggelar tiga kali rapat.

Menurut Sekda, rapat pertama dilakukan untuk menerima masukan. Sedangkan rapat kedua menyusun yang harus direvisi dan rapat ketiga bagian final yang telah dilakukan revisi terhadap Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

“Dalam pembahasan revisi, semua masukan dari mahasiswa, pengusaha, Camat, Forkopimda dan juga beberapa komponen masyarakat. Dan itu bagian yang harus kita respon,”kata Rudi.

Tujuan dilakukannya revisi perbup antara lain untuk menurunkan tingkat kecelakaan lantas yang disebabkan mobil-mobil tambang. Kemudian juga demi mengurangi tingkat kerusakan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Maka dari itu, Rudi berharap, agar seluruh pengusaha, pemilik tanah dan pengusaha angkutan atau armada bisa mematuhi Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022.

“Ini semua, untuk kepentingan seluruhnya, masyarakat dan wilayah agar tetap terjaga kemanan dan kenyamannnya,”tambahnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menambahkan bahwa seluruh ruas jalan di Kabupaten Tangerang akan diberlakukan Perbup Nomor 12 Tahun 2022, kecuali jalan tol.

“Hanya jalan tol saja yang tidak, tetapi semua ruas jalan yang ada di Kabupaten Tangerang akan diberlakukan Perbup. Jadi tidak ada lagi, kendaraan golongan III, IV, dan V yang melintas di siang hari di wilayah Kabupaten Tangerang, ” tegasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo