TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Besok Polisi Mulai Gelar Razia

18 Juta Motor Rawan Kena Tilang Uji Emisi

Oleh: Farhan
Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:57 WIB
Wawan memperlihatkan hasil uju emisi motor nya. Foto : Ist
Wawan memperlihatkan hasil uju emisi motor nya. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai besok akan melakukan razia tilang uji emisi. Sedikitnya, 18 juta sepeda motor terancam kena tilang karena belum melakukan uji emisi.

Berdasarkan data Kepoli­sian Republik Indonesia (Polri) per 17 Agustus 2023, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta mencapai 23,03 juta unit. Rinciannya, sepeda motor 18,33 juta unit atau setara 79,6 persen dari total kendaraan di Ibu Kota.

Sedangkan, jumlah kendaran roda empat atau lebih di Jakarta sebanyak 4.693.953 unit. Rincian­nya, mobil penumpang sebanyak 3,8 juta unit, mobil pengangkut beban 796.207 unit, kendaraan khusus sebanyak 60.153 unit dan bus 37.593 unit.

Dari data tersebut, baru 0,7 persen sepeda motor di Jakarta yang melakukan uji emisi. Si­sanya, sebanyak 18.205.412 unit belum melakukan uji emisi sehingga terancam kena tilang. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, masih ada 3.526.083 unit yang belum melakukan uji emisi.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Jakarta.

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang yang akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangannya dikutip Minggu (29/10).

Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi ini diambil seba­gai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang di­lakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.

Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berba­gai instansi yang memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujarnya.

Saat ini, Pemprov DKI Ja­karta masih fokus melakukan perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Dari pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB, terdapat 1.167.870 ken­daraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

Lokasi uji emisi telah terse­dia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi. Dan, 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Selain menerapkan tilang ken­daraan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan disinsentif parkir untuk mendorong pemilik kendaraan melakukan uji emisi.

Kebijakan itu telah diberlaku­kan di 13 lokasi Unit Pelayanan (UP) Perparkiran dan 25 lokasi PDPasar Jaya. Tahap beri­kutnya, akan diterapkan di 29 lokasi pasar yang saat in sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau pemilik ken­daraan untuk segera melakukan uji emisi.

Latif bilang, pihaknya hingga kini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi. “Sehingga nanti pada 1 November 2023, pihaknya sudah bisa mulai melakukan penindakan,” ungkapnya.

Dia menuturkan, razia uji emisi akan diprioritaskan untuk kawasan dengan polusi udara tinggi di Jakarta.

Untuk sanksi tilang uji emisi sama, ditegaskan Latif, sama seperti sebelumnya, yakni denda Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil yang tidak lulus uji emisi.

Penanggulangan Polusi

Selain upaya menekan gas buang kendaraan bermotor, Pemprov DKI memberikan sanksi administratif terhadap usaha atau kegiatan yang ber­potensi menimbulkan dampak pencemaran udara. Hingga kini, ada tujuh usaha atau kegiatan pe­nyimpanan batubara, dua usaha kegiatan industri berbahan bakar batubara dan dua usaha industri peleburan baja, dijatuhi sanksi.

“Dari ketujuh usaha kegiatan penyimpanan batubara, tiga di antaranya sudah dikenakan sanksi administrasi paksaan Pemerintah yaitu dengan Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Usaha atau kegia­tan,” terang Ani.

Kemudian, untuk penang­gulangan polusi mengguna­kankan water mist, hingga 27 Oktober 2023, sebanyak 167 unit alat itu sudah terpasang di 136 gedung pemerintah dan swasta. Pemasangan water mist dipastikan akan terus ditambah. Saat ini, ada 31 unit water mist di 23 gedung yang sedang dalam proses pengoperasian.

Penyiraman juga dilakukan dengan mobil pemadam ke­bakaran. Hingga 26 Oktober 2023, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI telah menyiram jalan-jalan protokol di 464 lokasi di seluruh wilayah Jakarta. “Kegiatan itu dilakukan oleh 1.841 petugas dengan mengerahkan 469 mobil pemadam,” tuturnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo