TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Perluasan Ganjil Genap Ampuh Atasi Macet

Oleh: AY/RM.ID
Jumat, 10 Juni 2022 | 12:09 WIB
Perluasan ganjil-genap di Jakarta. (Ist)
Perluasan ganjil-genap di Jakarta. (Ist)

JAKARTA - Perluasan pembatasan kendaraan Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota manjur mengurangi volume kendaraan pribadi.

Laju kecepatan rata-rata kendaraan bermotor naik menjadi 30 kilometer (km) per jam atau meningkat 3,48 persen.

“Kecepatan rata-rata kendaraan selama dua hari terakhir alami peningkatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, peningkatan rata-rata kecepatan kendaraan bermotor itu salah satunya disebabkan penurunan volume lalu lintas di 18 ruas jalan Ganjil Genap.

Ia mencatat pada 6-7 Juni 2022, volume lalu lintas mencapai hampir 130.000 atau turun dibandingkan periode sepekan sebelumnya pada 30-31 Mei 2022 mencapai 134.600 kendaraan.

Meski sudah diberlakukan Ganjil Genap, namun pihaknya belum menerapkan penindakan pada pekan ini terhadap pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan Ganjil Genap.

“Masih perlu dilakukan tindakan humanis persuasif. Ada pelanggar dalam pekan ini di 12 ruas jalan, tapi petugas hanya mengarahkan mereka keluar dari jalur Ganjil Genap, silakan memilih jalur alternatif,” ucapnya.

Stiker Disabilitas

Syafrin menuturkan, kendaraan yang dikemudikan para penyandang disabilitas menjadi salah satu kendaraan yang dikecualikan melintas di 25 ruas jalan tersebut.

Syaratnya, kendaraan harus dilengkapi dengan stiker khusus difabel yang resmi diberikan Dishub DKI Jakarta.

Stiker khusus ini nanti akan dilengkapi dengan barcode yang memperlihatkan data-data penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan.

“Tujuan pemasangan stiker untuk memudahkan petugas memeriksa dan memastikan stiker ini digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menerangkan, untuk mendapatkan stiker ini, penyandang disabilitas dapat mengajukan surat permohonan ke Dishub DKI Jakarta dengan inti surat terdiri dari nama penyandang disabilitas, alamat lengkap, kontak yang bisa dihubungi dan alasan membutuhjan stiker.

Surat permohonan tersebut dapat diantar langsung atau dikirim ke kantor Dishub di Komplek Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta.

Syafrin memastikan, pihaknya akan menghubungi pemohon untuk verifikasi data.

Setelah itu, petugas akan bertemu dengan penyandang disabilitas, lalu memeriksa kendaraan yang diajukan dan pengemudi pendamping serta memverifikasi berkas persyaratan yang dilampirkan dalam surat.

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan,” jelasnya.

Ia menambahkan, stiker yang diberikan hanya sebagai penanda. Artinya aparat kepolisian tetap berhak memeriksa dan menilang jika di dalam kendaraan tidak ada penyandang disabilitas.

“Jika mobil belum dilengkapi stiker tapi membawa penyandang disabilitas, maka diberi pengecualian dan bebas Ganjil Genap,” tandas Syafrin.

Evaluasi DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengkritik rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kebijakan Ganjil Genap menjadi 25 ruas jalan. Langkah itu dinilai hanya memindahkan kemacetan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani menilai, kebijakan ini hanya menekan kemacetan di ruas jalan yang diterapkan aturan tersebut.

“Terkadang kebijakan malah menambah kemacetan di titik tertentu,” ujarnya, di Jakarta, kemarin.

Rani meminta agar Dishub DKI tidak langsung menerapkan kebijakan Ganjil Genap secara permanen. Kata dia, kebijakan harus dievaluasi.

Sebagai informasi, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan yang menerapkan Ganjil Genap akan mulai diberlakukan pada Senin (13/6).

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan Ganjil Genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, Ganjil Genap tidak berlaku.

Ganjil Genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo