TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kejagung: Nadiem Tersangka Berdasarkan Empat Alat Bukti

Reporter & Editor : AY
Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:48 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook bukan hanya berdasarkan dua alat bukti, melainkan empat!

 

Hal ini membantah dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem selaku pemohon melalui tim penasihat hukumnya. Hal itu disampaikan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung saat memberikan jawaban atau eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). 

 

Penyidik mengatakan, perkara dugaan rasuah ini berawal dari Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus tanggal 16 Juni 2023. 

 

Kemudian, penyelidik menyampaikan rekomendasi penyelidikan kepada Jampidsus pada 19 Mei 2025, yang disusul dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jampidsus Nomor Prin.38 pada 20 Mei 2025. 

 

Sprindik tersebut merupakan Sprindik umum, belum menyebutkan nama tersangkanya. Karenanya, Jampidsus menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tindak pidana korupsi pada 21 Mei 2025 kepada penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130. 

 

Surat Dirdik Jampidsus kepada Ketua KPK dilabeli nomor R.162 tanggal 21 Mei 2025, terkait pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi. 

 

“Bahwa Sprindik Dirdik Jampidsus belum menyebutkan nama tersangka, maka SPDP perkara tindak pidana korupsi tidak diberikan kepada pemohon Nadiem Anwar Makarim,” ujar penyidik dalam eksepsinya. 

 

Sebelumnya, Kejagung juga telah mengeluarkan empat Sprindik umum yang belum menyebutkan nama tersangka, yaitu tanggal 15 Juni, 16 Juli, 21 Juli, dan 31 Juli 2025. Dalam proses penyidikan, akhirnya penyidik telah mendapatkan bukti permulaan.

 

Bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 181 KUHAP,” ungkap penyidik. 

 

Empat alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk maupun barang bukti elektronik. 

 

Penyidik menguraikan, sebelum menetapkan tersangka terhadap Nadiem Makarim pada 4 September 2025 lalu, tim penyidik Jampidsus telah mendapat alat bukti keterangan saksi sebanyak 113 orang. 

 

“Termasuk berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim, yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya. 

 

Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa Nadiem sebagai saksi pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. 

 

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 17 orang saksi lainnya. Di antaranya mantan staf khusus Nadiem, FH, pada 10 Juni, 17 Juni, dan 1 Juli 2025. 

 

Kemudian, sebelum menetapkan tersangka kepada Nadiem pada 4 September 2025, penyidik juga telah mendapatkan alat bukti keterangan ahli keuangan negara. 

 

Di antaranya, berita acara pemeriksaan (BAP) ahli keuangan negara Drs. Siswo Sujanto pada Kamis (3/7/2025). 

 

Kemudian, keterangan ahli hukum administrasi negara, di antaranya berdasarkan BAP ahli atas nama Ahmad Refi pada Jumat (4/7/2025). Lalu, alat bukti keterangan ahli hukum pidana berdasarkan BAP ahli atas nama Prof. Suparji pada Senin (11/7/2025). 

 

Serta, alat bukti keterangan ahli pengadaan barang jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan BAP ahli atas nama Setia Budi Ari Wijanta pada Rabu (2/7/2025). 

 

Kemudian, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan gelar perkara atau ekspos bersama. 

 

Gelar perkara dilakukan antara penyidik dengan auditor BPKP, sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos pada 19 Juni 2025. 

 

Ekspos itu menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, yang berindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara. 

 

“Oleh karena itu, penyidik telah mendapatkan alat bukti surat,” beber penyidik. 

 

Pada kesempatan itu, penyidik juga menyindir Nadiem tak Konsisten. Sebab, dia juga meminta penangguhan penahanan atau mengganti penahanannya dengan penahanan rumah atau penahanan kota, jika perkara dugaan korupsi tersebut dilanjutkan. Hal itu tercantum dalam petitum permohonannya, di nomor 12. 

 

“Pemohon ternyata secara tidak langsung mengakui bahwa penetapan tersangka dan penahanan oleh termohon terhadap pemohon (Nadiem Anwar Makarim) telah sah,” sindir penyidik Jampidsus. 

 

Padahal, Nadiem selaku pemohon praperadilan mendalilkan bahwa penetapan tersangkanya tidak sah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit