11 SPPG MBG Di Pandeglang Diberi Sanksi Tutup Sementara
Tak Miliki Sarana IPAL, SLHS & Mess
PANDEGLANG - Sebanyak 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Pandeglang, tengah diberi sanksi penutupan sementara oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN). Hal itu akibat tidak memiliki sarana IPAL, SLHS dan Mess.
Sanksi itu telah dituangkan dalam surat nomor 838/D.TWS/03/2026, yang diterbitkan tanggal 10 Maret 2026 dan ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, yakni Albertus Dony Dewantoro.
Dalam surat tersebut, alasan pihak BGN mengeluarkan surat penutupan sementara terhadap beberapa dapur MBG di Pandeglang, lantaran beberapa dapur SPPG tidak memiliki sarana IPAL, SLHS dan Mess.
Diketahui dalam surat BGN tersebut, beberapa dapur SPPG di Pandeglang yang tercantum dalam surat tersebut diantaranya, SPPG Pandeglang Cadasari Cadasari 2 tidak memiliki IPAL dan Mess.
Kemudian, SPPG Keroncong Bangkonol tidak memiliki sarana IPAL. SPPG Menes Purwaraja 2 tidak memiliki SLHS, IPAL dan Mess. SPPG Munjul Sukasaba tidak memiliki sarana IPAL.
Kemudian SPPG Labuan Labuan 2 tidak memiliki sarana IPAL, SPPG Cadasari Cadasari 2 tidak memiliki Mess. SPPG Cikedal Cening1 tidak memiliki Mess.
SPPG Angsana 1 tidak memiliki sarana Mess, SPPG Pandeglang Kabayan 4 tidak memiliki Mess. SPPG Cimanuk Rocek 1 tidak memiliki SLHS dan Mess.
Kemudian SPPG Patia Pasir Gadung tidak memiliki Mess, SPPG Patia Surianeun tidak memiliki Mess, SPPG Kaduhejo Sukamanah tidak memiliki Mess, dan SPPG Menes Alaswangi 1 tidak memiliki SLHS dan Mess.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya pun sering menyampaikan kepada para pengelola dapur SPPG untuk menempuh pemenuhan sarana seperti IPAL, Mess dan SLHS tersebut.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkesra) Setda Pandeglang ini menegaskan, hal itu sudah menjadi keharusan dimiliki oleh dapur SPPG dalam menjalankan program MBG.
“Tiga komponen itu merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh dapur SPPG. Jika tidak terpenuhi mala dapur itu ditutup,” kata Doni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (11/3).
“Itu kan sudah menjadi aturan, para pengelola SPPG harus melengkapi. Jika masih membandel atau dapur-dapur yang tidak memenuhi persyaratan maka akan ditutup sementara,” tegasnya lagi.
Selama ini kata Doni, Satgas MBG Kabupaten Pandeglang terus melakukan evaluasi terhadap semua dapur MBG yang tersebar di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Kami selalu ingatkan dan evaluasi. Jika sudah kami ingatkan namun masih belum ditanggapi oleh mereka, maka kami laporan kepada BGN,” katanya.
“Nah, dampaknya ada beberapa dapur yang ditutup. Itu bukan salah kami dong, kami kan menerapkan aturan, itu posisinya,” katanya lagi.
Doni menyebut, sudah ada beberapa dapur MBG di Pandeglang yang ditutup BGN, kalau tidak salah ada dua dapur.
“Kalau tidak salah ada dua yang ditutup, tapi saya belum tahu persis ya, karena baru dapat laporan dari Korwil,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyarankan, kepada pengelola dapur MBG yang belum melengkapi persyaratan, diharapkan segera menyelesaikan apa yang menjadi syarat SPPG tersebut.
“Kami harap yang belum terpenuhi maksimal persyaratannya segera dilengkapi, supaya proses pengelola MBG tidak terhambat,” tandasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 21 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



