TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polres Pandeglang Amankan 3 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Beli Pertalite Berkali-kali Pakai Mobil yang Sama

Oleh: Ari Supriadi
Kamis, 02 Februari 2023 | 20:00 WIB
Ilustrasi BBM.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Ilustrasi BBM.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan tiga pelaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Kadubanen, Kecamatan Pandeglang, Rabu (1/2/2023) malam.

Ketiga pelaku tersebut, yakni HE (22) dan AA (17) selaku pengepul Pertalite dan petugas SPBU AF (24). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 100 liter Pertalite serta satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi B 8944 KX yang digunakan untuk mengangkut Pertalite.

HE mengaku, membeli Pertalite di SPBU Kadubanen dan SPBU Cipacung, untuk kemudian dijual kembali secara eceran. "Baru kali ini pak, belinya di dua pom bensin (Kadubanen dan Cipacung, red). Sekali beli 100 liter pak, itu juga gak setiap hari, paling tiga hari sekali. Ini kreatif saya aja buat jualan bensin eceran," ujar HE.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Tomy Irawan menjelaskan, modus kedua pelaku tersebut dengan berulang kali melakukan pengisian Pertalite dengan kendaraan yang tidak dipasang nomor polisi.

"Setelah mengisi di SPBU, pelaku memindahkan BBM  tersebut ke jeriken dengan menggunakan selang. Kemudian pelaku kembali ke SPBU untuk mengisi Pertalite ke kendaraan yang dibawanya, setelah itu kembali memindahkan BBM. Dalam sehari pelaku berkali-kali mengisi BBM ke SPBU Kadubanen," ungkap Ipda Tomy.

Kata dia, pelaku melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir dan diduga bekerja sama dengan petugas SPBU.

"Diduga aksi yang dijalankan pelaku ini bekerjasama dengan petugas SPBU. Karena ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas SPBU, karena saat beli BBM pelaku melakukan pembayarannya ke petugas di akhir, setelah selesai semuanya," bebernya.

Selain mengamankan dua pelaku pengepul Pertalite, polisi juga mengamankan AF (24) petugas SPBU Kadubanen untuk dimintai keterangan. "Selain pelaku dan barang bukti, kita juga amankan petugas SPBU. Petugas SPBU itu mengaku mengisi Pertalite berkali-kali ketika dirinya libur menggunakan kendaraan lain dan dijual kembali," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP. "Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.(rie)

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo