TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Mahfud: Pemerintah Sahkan Saja RUU Perampasan Aset

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:33 WIB
Mahfud MD. Foto : Ist
Mahfud MD. Foto : Ist

JAKARTA - Mantan Menteri KoordinatorBidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD mengatakan, dibanding, meminta koruptor mengaku diam-diam dan denda damai, lebih baik Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

 

Bagi Mahfud, ini solusi lebih ampuh dan efektif menekan angka kasus korupsi. Ngaku di?am?diam dan denda damai, belum punya landasan hukum. sehingga akan susah diterapkan.

 

?salah kalau mengatakan un?dang?undang untuk mengemba?likan aset itu tidak ada jalannya. Undang? Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. itu lebih gampang,? kata Mahfud di Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

 

 Diterangkan, langkah pemu?lihan aset atau asset recovery seperti yang diinginkan Peme?rintah sejalan dengan Konvensi PBB. sehingga, pengembalian aset negara dari kasus korupsi dapat dilakukan secara legal dan terbuka.

 

Diingatkan, ada risiko be?sar dari penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan tanpa transparansi. Bahkan Pemerin?tah dapat melanggar pasal 55 KUHPidana jika memaafkan koruptor.

 

?Diam ?diam penyelesaiannya bagaimana caranya? siapa yang bertanggung jawab? lapor kepa?da siapa? Kalau tidak diumum?kan, artinya tidak transparan,? ujar Mahfud.

Diketahui, sebelumnya, Men?teri Hukum supratman Andi Agtas menyebut, pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda da?mai, selain pengampunan dari Presiden. supratman menyebut kewenangan denda damai dimi?liki Kejaksaan Agung karena undang?umdang yang baru me?mungkinkan hal itu.

 

?Karena Undang? Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,? kata supratman.

Andi pun mengatakan, wa?cana Pemerintah memaafkan koruptor jika mengembalikan uang negara, tak melanggar hu?kum. ini sekaligus membantah pernyataan Mahfud.

Dipaparkan, Presiden punya hak memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana dalam Undang? Undang Dasar (UUD). supratman juga mengatakan, se?cara hierarki hukum, KUHPidana berada di bawah UUD.

 

?Wacana memaafkan korup?tor itu kan bukan perkara baru. Bahkan, oleh Prof. Mahfud juga disebut, beliau pada saat menjabat sebagai Menteri Ke?hakiman, beliau sampaikan, pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara,? terang supratman.

 

Dia yakin, Presiden Prabowo tegas dalam pemberantasan ko?rupsi. sebab, sekalipun mem?berikan pengampunan, proses hukum yang berjalan juga tetap dilakukan.

?Bahkan beliau mewanti?wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum mem?bekingi satu kasus tertentu,? tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit