TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tangsel Jadi Pilot Project Integrasi Data Pertanahan Dan Perpajakan

Masyarakat Nikmati Layanan Bebas Pungli & Calo

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Kamis, 24 Juli 2025 | 07:30 WIB
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini resmi menjadi daerah kedua di Provinsi Banten yang melaksanakan Pilot Project Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini resmi menjadi daerah kedua di Provinsi Banten yang melaksanakan Pilot Project Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan.

SETU-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini resmi menjadi daerah kedua di Provinsi Banten yang melaksanakan Pilot Project Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, setelah sebelumnya diluncurkan di Kota Tangerang. Program ini ditujukan guna mendorong efisiensi, transparansi, dan transformasi digital layanan publik.

 

Pilot project ini diluncurkan secara resmi di Aula Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Rabu (23/7). Program tersebut menjadi bukti konkret komitmen Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dalam mewujudkan layanan yang unggul, modern, dan terintegrasi.

 

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Sudaryanto mengatakan, bahwa integrasi ini merupakan solusi nyata atas kendala administratif yang selama ini menyulitkan masyarakat. Ia mencontohkan, bahwa selama ini, perubahan hak atas tanah tidak otomatis diikuti oleh pembaruan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga masyarakat harus mengurus dua layanan secara terpisah.

 

“Proses yang terpisah selama ini memakan waktu, biaya, dan energi. Lebih dari itu, hal ini membuka celah bagi praktik percaloan. Dengan integrasi ini, masyarakat cukup sekali proses dan semua data akan otomatis sinkron,” ujarnya. 

 

Pelaksanaan pilot project ini menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang dirancang sebagai solusi atas fragmentasi data dan sistem informasi di instansi-instansi pemerintah. SPLP memungkinkan pertukaran data antarinstansi secara otomatis melalui Application Programming Interface (API) tanpa perlu intervensi manual.

 

Sudaryanto menjelaskan, langkah tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, serta Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data. Selain itu, proyek ini juga merujuk pada Surat Edaran Menkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan SPLP untuk mendukung interoperabilitas data antarlembaga.

 

Data yang terintegrasi tidak hanya disusun secara administratif (tekstual), tetapi juga secara spasial (berbasis peta), untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data. Dengan demikian, hasil sinkronisasi ini dapat mendukung kebijakan nasional seperti Satu Data Indonesia, serta mempercepat layanan berbasis lokasi kepada masyarakat.

 

“Dengan data yang valid dan sinkron, kita akan punya pondasi kuat untuk kebijakan publik yang tepat sasaran. Di sisi lain, masyarakat bisa menikmati layanan yang lebih cepat, transparan, serta bebas dari pungli dan percaloan,” ungkapnya. 

 

Proyek integrasi ini juga sejalan dengan semangat digitalisasi pelayanan publik yang menjadi prioritas nasional. Melalui pendekatan machine-to-machine, pertukaran data dilakukan secara otomatis, cepat, dan aman, mendukung prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

 

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menjelaskan, bahwa Pemkot Tangsel turut menyambut baik langkah strategis ini. Kolaborasi lintas sektor seperti ini dinilai sangat penting dalam mendorong peningkatan kualitas layanan publik di era digital.

 

“Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Tangsel bersama Pemkot Tangsel akan terus memperkuat kerja sama dan memperluas jangkauan integrasi sistem ini, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya. 

 

Sementara, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengingatkan jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangsel agar tidak mundur ketika menemukan masalah dalam pelaksanaan pilot project NIB dan NOP. 

 

“Pesan saya hanya satu, jangan sampai semangat di awal tapi pada saat menemui masalah, lalu langsung mundur di tengah akhirnya menyerah. Nah, ini jangan sampai terjadi," tutur Ossy. 

 

Dia menilai, integrasi NIB dan NOP ini sangat menguntungkan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) secara finansial. “Karena dengan adanya integrasi ini, apabila dilakukan pemecahan sertifikat misalnya, orang-orang tidak bisa lagi berlindung bahwa seolah-olah, saya gak usah banyak tanya, toh Pemda enggak ngerti kan, yang ngerti hanya BPN. Sekarang tidak bisa dilakukan seperti itu," pungkasnya.

Komentar:
RSUD
ePaper Edisi 24 Juli 2025
Berita Populer
01
Rangkap Jabatan

Opini | 2 hari yang lalu

08
Menu MBG Di SDN 3 Rawa Buntu Berlendir & Basi

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
Ujian Nasional Diganti TKA

Nasional | 2 hari yang lalu

10
Jalur Kereta Api Lebak Bakal Ditata

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit