TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Tersangka Korupsi Ramai Ajukan Tahanan Rumah

Reporter & Editor : AY
Jumat, 27 Maret 2026 | 11:09 WIB
Mantan Menag telah kembaki ke KPK setelah menjalani tahanan rumah. Foto : Ist
Mantan Menag telah kembaki ke KPK setelah menjalani tahanan rumah. Foto : Ist

JAKARTA — Sejumlah tersangka kasus korupsi mulai mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah, meniru langkah Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjalani hal tersebut saat momentum Lebaran.

 

Salah satu permohonan datang dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, ia meminta pengalihan penahanan dari Rutan Sialang Bungkuk ke tahanan rumah dengan alasan kesehatan dan jaminan keluarga.

 

Pihak kuasa hukum menilai permohonan tersebut memiliki dasar hukum serta merujuk pada kasus serupa yang pernah terjadi. Namun, Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyatakan keberatan dan meminta majelis hakim menolak permintaan tersebut. Menurutnya, kondisi kesehatan terdakwa selama proses penyidikan dinilai baik sehingga tidak ada alasan mendesak untuk pengalihan penahanan.

 

Permohonan serupa juga akan diajukan oleh pihak Immanuel Ebenezer alias Noel. Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, menyebut kliennya membutuhkan penanganan medis terkait gangguan pembuluh darah di kepala, namun belum mendapat kesempatan rawat inap.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kewenangan pengalihan penahanan kini berada di tangan majelis hakim, mengingat perkara telah masuk tahap persidangan.

 

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan sejak 19 Maret 2026, sebelum kembali ke tahanan KPK usai pemeriksaan medis.

 

Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait kebijakan tersebut ke Dewan Pengawas KPK. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta adanya pemeriksaan untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai prinsip keadilan dan tata kelola yang baik.

 

Laporan itu turut menyoroti dugaan adanya intervensi dalam proses pengalihan penahanan. Menanggapi hal tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan apresiasi atas laporan yang dinilai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit