TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kurangi Sampah Plastik, Pilar : Kita Akan Tegas, Akan Keras!

Laporan: Rachman Deniansyah
Jumat, 24 Februari 2023 | 21:26 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kini tengah berupaya untuk mengurangi keberadaan sampah plastik, dengan melarang sejumlah tempat perbelanjaan, toko, hingga retail menggunakan plastik sebagai wadah pembungkus. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang kini mulai diterapkan secara efektif. 

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan menegaskan, pengurangan sampah plastik kini telah menjadi suatu keharusan yang dilakukan di setiap daerah.

Sebab keberadaan sampah plastik ini, sangatlah merugikan. Khususnya bagi keberlangsungan lingkungan hidup. 

Ia memaparkan, aturan serupa telah berjalan secara efektif dan berhasil di sejumlah daerah. Untuk itu, dengan harapan yang sama Tangsel pun turut menerapkannya. 

"Sekarang gak boleh lagi menggunakan plastik yang didaur ulang. Jakarta sudah berhasil, kenapa Tangsel belum. Sedangkan saya rasa Tangsel ini orangnya lebih maju, pikirannya lebih cerdas," ungkap Pilar dalam Forum Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung di Puspemkot Tangsel, Jumat (24/2/2023). 

Pilar menegaskan, peraturan ihwal pengurangan sampah plastik ini harus dikawal dan diawasi oleh seluruh pihak agar dapat berjalan dengan sesuai harapan. 

"Program pengurangan sampah plastik bisa kita awasi, dan laporkan apabila ada kafe dan restoran (masih membandel-red) agar kita melakukan teguran dan peringatan," tegasnya. 

Saat ini setelah diberlakukan, pihaknya pun tak akan tegas untuk menjatuhkan sanksi kepada para pihak yang melanggar. Khususnya bagi toko, retail, serta tempat perbelanjaan yang masih membandel dan menggunakan plastik sebagai wadah pembungkus. 

"Akan masuk tahap sanksi. Ada tahapan sampai penutupan usaha. Benar-benar akan tegas dan akan keras terhadap Perwal yang sudah ktia buat sendiri. Mohon dukungannya," ujar Pilar. 

Senada dengannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman menuturkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah tempat ihwal penerapan Perwal ini. 

"Kita selalu monitor apalagi sejak terbitnya Perwal Nomor 86/2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik. Itu menjadi instrumen kita untuk mengawasi pelaku usaha retail termasuk restoran dan lain lain, jangan sampai mereka masih memanfaatkan wadah dari bahan plastik," jelasnya. 

Bahkan sejauh ini, lanjut Wahyu, pihaknya telah melayangkan sanksi berupa surat teguran terhadap sejumlah pusat retail yang masih membandel. 

"Sanksi teguran tertulis. Sementara kita baru induknya. Seperti Alfamart, Indomaret, kita belum masing-masing di retail tapi kita induk perusahaan retailnya. Kita sampaikan tegurannya ke mereka dan mereka memberikan tembusan ketika mereka menegur jaringan retailnya," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo