APH Didesak Tangani Dugaan Pemalsuan Stempel & Invoice
Aktivis P-4 Ancam Demo Besar-besaran Di DPRD Pandeglang

PANDEGLANG - Aktivis Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, agar tangani kasus dugaan pemalsuan stempel dan invoice yang dilakukan Sekretariat Dewan (Setwan) Pandeglang.
Bahkan, selain akan melaporkan dugaan tersebut ke APH, dalam waktu dekat aktivis P-4 mengancam bakal melakukan demo atau unjuk rasa besaran-besaran ke kantor DPRD Pandeglang. Karena dinilai-nya di lingkungan Setwan ada dugaan korupsi yang terstruktur dan masif.
Koordinator P-4, Arip Wahyudin mengatakan, temuan BPK RI terhadap pertanggungjawaban perjalanan dinas (Perjadin) di Setwan Pandeglang, telah membuktikan adanya dugaan korupsi yang terjadi.
“Kami sangat mengapresiasi BPK RI Banten yang sudah cermat melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawbaan Perjadin di Setwan. Ini jelas ada dugaan korupsi, karena telah ditemukan ketidaksesuaian stempel dan invoice,” kata Arip, Minggu (22/6).
Belum lagi ungkap Arip yang disapa akrab Ekek ini, telah terbukti ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 72 juta. Hal itu dinilainya, bagian dari bukti konkrit yang ditemukan BPK RI, bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Pandeglang.
“APH dalam hal ini Kejari Pandeglang, harus segera memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Anggota DPRD Pandeglang. Karena kami dari P-4 menduga ada dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Setwan, dengan dibuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp 72 juta,” tegasnya.
Menurut Ekek, bukan pada persoalan besar kecilnya uang yang harus dikembalikan. Namun hal itu telah membuktikan ada dugaan praktik sengaja memalsukan stempel dan invoice supaya mendapatkan keuntungan lebih dari Perjadin.
“Sudah sangat jelas dugaan korupsinya ada di tubuh Setwan, apalagi PPTK dengan gamblang telah mengakui adanya keteledoran. Maka dari itu kami mendesak APH segera menangani dugaan kasus tersebut,” desaknya.
Dia juga menyatakan, dalam waktu dekat bakal melakukan aksi unjuk rasa. “Kami tak akan diam, kami akan demo ke gedung rakyat (DPRD,red). Kami akan kawal tuntas kasus ini, hingga para perampok uang rakyat dipenjarakan,” pungkasnya.
Ekek juga mendesak, seluruh Anggota DPRD Pandeglang yang melakukan Perjadin ke Kabupaten Karawang agar segera mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah.
“Seluruh Anggota Dewan yang ada temuan, segera mengembalikan uang Rp 72 juta ke Kas Daerah. Itu uang rakyat (negara,red) bukan uang pribadi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas (Perjadin) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sekretariat Dewan (Setwan) Pandeglang, membantah adanya dugaan palsukan stempel dan invoice yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten.
Adapun dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang, pihak BPK RI mengungkap dari petugas Income Audit Hotel AFO menunjukkan bahwa terdapat perbedaan format penulisan invoice dan bentuk stempel atas invoice hotel yang diserahkan sebagai SPJ dengan format invoice dan stempel resmi Hotel AFO.
PPTK Perjadin Bapemperda Setwan Pandeglang, Ahmad Bustomi tidak membantah adanya temuan dari BPK RI terhadap perjalanan dinas (Perjadin) yang dilaksanakan pihaknya ke Kabupaten Karawang. Namun dia membantah, jika dalam pelaksanaanya ada tindakan pemalsuan stempel dan invoice.
“Sejauh ini betul ada temuan dari BPK RI, tapi kalau disitu ada bahasa pemalsuan stempel dan invoice segala macam, kami merasa itu sangat tidak benar ya. Karena yang pertama invoice itukan kita dapatnya dari pihak marketing hotel, kita pesannya juga dari marketing hotel,” bantah Bustomi, Kamis (19/7).
Dia mengakui, ada kesalahan yang dilakukan pihaknya dalam melakukan pemesanan hotel, yakni tidak memastikan terlebih dahulu invoice yang diterimanya ada kesalahan atau tidaknya. Dia berdalih hal itu akibat dirinya teledor dalam memesan hotel.
“Jadi memang kita tidak membuat langsung, itu kita menerima beres langsung dari marketingnya. Cuma memang ketika audit, mungkin ini juga kehilapan dan keteledoran saya sebagai PPTK tidak croscek kembali untuk memastikan bahwa itu adalah dokumen yang asli sesuai dengan kebijakan yang hotel keluarkan begitu,” katanya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 9 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu